Bab 10
PERUSAHAAN MODAL ASING (PMA)
YANG MENGGUNAKAN BAHASA ASING
DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH
Dalam bab ini akan dibahas penghitungan pajak apabila penduduk asing memiliki usaha di Indonesia, dan harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan perpajkan Indonesia ,karena dalam tax treaty tidak diatur demikian.Pembahasan ini diperlukan guna membedakan pemajakan yang diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri dengan pemajakan penduduk asing yang telah berubah status menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau dari awal sudah menanamkan modal ke Indonesia dan berlaku perhitungan Pemajakan Indonesia.
KETENTUAN UMUM TENTANG PERUSAHAAN PMA
Untuk Perusahaan Asing yang berkedudukan di Indonesia, BUT , Joint Operation, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil,atau yang mendirikan perusahaan diindonesia dapat memilih pembukuan yang mata uang asing dan bahasa asing, namun harus mengikuti ketentuan yang tecantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagai beriku :
- Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah :
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing , yaitu Wajib Pajak yang beropasi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib pajak yang beroprasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan;
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroprasi berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
- Bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) Undag-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
- Wajib Pajak yang berafilisasi dengan perusahaan induk diluar negeri, yaitu perusahan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (perent company) diluar negeri dalam huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah diubah terakhir engan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
- Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.
- Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tetulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil Izin tertulis tersebut dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohoanan kepada Direktur Jendral Pajak, paling lambat 3(tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3(tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. Direktur Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat. Keputusan Menteri Keuangan atas permohonan WP diterbitkan paling lama 30(tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat, Menteri Keuangan tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.
- Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelengarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai berikut :
- Pada awal tahun buku :
Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan denganbertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dolar Amerika Serikatdengan menggunakan kurs :
- Untuk harga perolehan harta berwujud atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
- Untuk akumulasi penyusutan dan amortisasi harta menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat peorlehan harta tersebut;
- Untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dilakukan secara taat asas;
- Apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nama nilai selisih lebih dikonversi kedalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukanya revaluasi;
- Untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi kedalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang di anut yang dilakukan secara taat dan asas;
- Untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggukanakn kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
- Dalam hal tedapat selisih raba atau rugi sebagai aikbat konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang Dolar Amerika Serikat, maka selisih laba atau rugi tersebut dibebanka pada rekening laba ditahan.
- Dalam tahun berjalan
- Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dolar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
- Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dolar Amerika Serikat, dikonversikan kemata uang dolar amerika serikat dengan mengguanakan kurs yng sebenarnya berlaku paada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut :
- Apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang yang berlaku, makkurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;
- Apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yag berlaku, maka kurs ysng dipsksi adalah kurs yang sebenarnya berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.
- Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2) ,dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak penghasil sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 untuk tahun Pajak pertama untuk penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam mata uang Rupiah yang dikonfirmasikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.Pembayaran Pajak Penghasialan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa mata uang Dolar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah. Dalam hal pembayaran pajak tersebut dilakukan dalam mata uang Rupiah Wajib Pajak harus mengkonvirmasikan pembayaran dalam mata uang Rupiah terebut kedalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.
- Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelengarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, Wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan bserta lampiranya dalam bahasa indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Dalam penerapa tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan seagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, lapisan penghasilan kena pajak dikonversi kedalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dalam mata uang Rupiah yang akan dikreditka dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan, harus dikonversi kedalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengguanakan kurs yang ditetepkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.
- Wajib Pajak yang ternyata :
- Tidak mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, atau permohonannya ditolak atau tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tedaftar, namun tetap menyelenggarakan pembukuan daalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
- Telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat atau telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dalam bahasa Indonesia atau mata uang Rupiah; maka izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat dicabut dan Wajib Pajak tidak boleh lagi mengajukan permohonan untu menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat. Perlakuan tersebut ditak dikenakan apabila Wajib Pajak memberitahukan secara telulis mengenai pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat dalam batas waktu 3(tiga) bulan seteleh tahun buku berjalan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan.
- Sisa kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak dimulainya pembukun dalam bahasa inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, dikonvermasi kedalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetakan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiska tersebut terjadi.
PERHITUNGAN LABA RUGI PERUSAHAAN PMA
Rekomendasi Fisikal menurut definisi penlis adalah penyesuaian ketentuan menurut pembukaan secara komersial atau akuntansi yag harus disesuaikan menurut ketentuan perpajakan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 28 ayat 7 UU KUP “Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”.
Penyesuaian dimaksud dilakukan setiap akhir tahun pajak, dimana secara komersial atau akuntansi penctatan telah dilakukan setiap tanggal transaksi,perpajakan tidak mengatur secara khusus, bagaimana melakukan pencatatan setiap transaksi yang terkait dengan aspek perpajakan.
Menurut penulis, tidak ada neraca fiskal, yang ada hanyalah laporan laba rugi rekonsiliasi fisikal. Neraca tetap mengikuti Standar Akuntansi Keuangan, karena terkait dengan relavan dan kepercayaan atau kebenaran suatu keadaan perusahaan.
Perbedaan tersebut ada yang bersifat tetap namun ada juga yang bersifat sementara waktu, perbedaan tetap timbul karena perpajakan dengan kewenangannya telah mengatur dan bertentangan dengan ketentuan akuntansi, sedangkan beda waktu, secara prinsip tidak ada perbedaan biaya, hanya waktu yang membedakan alokasi biaya per tahunnya.
BEDA WAKTU
Menurut penulis Beda Waktu adalah biaya atau pembebanan menurut perpajakan dan akuntansi adalah sama, yang membedakan adalah waktu atau masa alokasi biaya.
Misal penyusutan aktiva, PT. Semoga Perpajakan Jujur membeli Aktiva berupa Mobil Truk pada tanggal 10 januari 2004 senilai Rp. 100.000.000, maka menurut akuntansi aktiva tersebut terserah kebijakan manajemen untuk menentukan masa manfaatnya, jika manajemen menggunakan metode garis lurus dengan masa manfaat 4 tahun, maka penyusutan tersebut adalah 25% per tahun, namun menurut pajak aktiva tersebut harus dimasukan dalam kelompok II, dimana penyusutan adalah 12,5%, sehingga masa manfaatnya lebih lama yakni 8 tahun. Pada dasarnya biaya tersebut jumlahnya sama namun timbul perbedaan karena waktu alokasi berbeda.
Uraian
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
Penyusutan
|
25 jt
|
25jt
|
25 jt
|
25 jt
|
|
|
|
|
Akuntansi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penyusutan
Perpajakan
|
12.5
jt
|
12.5
jt
|
12.5
jt
|
12.5
jt
|
12.5
jt
|
12.5
jt
|
12.5
jt
|
12.5
jt
|
Koreksi
|
(+)
|
(+)
|
(+)
|
(+)
|
(+)
|
(+)
|
(+)
|
(+)
|
Koreksi Beda Waktu menurut penulis adalah sebagai berikut :
- Penyusutan;
- Leasing;
- Perbedaan Metode Penentuan Harga Pokok;
- Selisih Kurs;
- Revaluasi Aktiva;
- Beban Sewa Lebih Dari Satu Tahun.
Penyusutan
Beban atau biaya yang mempunyai masa mafaat lebih dari 1(satu) tahun dan dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah sebagai berikut :
- Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
- Pengeluaran-Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak bewujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi, hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 11 UU PPH.
Sedangkan menurut PSAK 17 metode penghitunanpenyusutan terdiri dari:
Metode Gris Lurus, Metode Jumlah Angka Tahun, Metode Saldo Menurun, Metode Jam Jasa, Metode Jumlah Unit Produksi, Metode Berdasarkan Jenis Dan Kelompok, Metode Anuitas, Sistem Persediaan.
Mengingat perpajakan telah mengatur tentang penyuutan dalam Pasal 11 UU PPH, makan akuntansi atau pembukuan harus mengikuti ketentuan perpajakan dalam menghiting penghasilan neto menurut perpajakan diakhir tahun pajak.
Berdasarkan Pasal 11 UU PPH, pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun harus dibebenkan sebagai biaya untk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama manfaat harta terseut melalui penyusut.
Pengeluaran-Pengeluaran untuk memperoleh hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang pertama kali (termasuk pengurusan hak-hak tersebut dari instansi yang berwenang) tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut digunaka untuk perusahaan atau dimiiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang, dapat disusutkan. Misalnya, tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahan keramik, atau perusahaan batu bata.
Sedangkan biaya perpajakan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai diamortisasikan selama jangka waktu hak-hak tersebut.
Metode penyusutan yang diperblehkan menurut ketentuan Perpajakan
- Bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang ditetepkan bagi harta tersebut (metode garis lurus atau straight-line method).
- Bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutn atas nilai sisa buku (metode saldo menurun atau declining balance method ).
Ketentuan Penyusutan dalam Perpajakan
- Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan scara taat azas.
- Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusatkan dengan metode garis lurus.
- Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun (pilih salah satu dan taat azas).
- Jika WP memilih menggunakan metode Saldo Menurun, nilai sisa buku pada akhir masa masa manfaat harus disusutkan sekaligus.
- Sesuai dengan pembkuan WP, alat-alat (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusutkan alam satu golongan.
- Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulanselesainya pengerjaan satu harta (selesainya proses pengerjaaan) sehingga penyusuta pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
- Berdasarkan Persetujuan Direktur Jendral Pajak, saat dimulainya penyusutan dapat dilakukan pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memlihara penghasilan pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan ( saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat ditrima atau diproleh penghasilan ).
- Jika WP melakukan penilaian kembali (Revaluasi Aktiva) maka dasar penyusuta harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
- Penyusutan terhadap suatu aktiva dikelompokan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.82/KMK.04/ 1995 Jo. No.520/KMK.04/2000 Jo.KMK No.138/KMK.03/2002.
- Kelompok Harta berdasarkan Pasal 11(6) UU PPh adalah sebagai berikut:
Uraian
|
Masa manfaat
|
Metode Garis Lurus
|
Metode Saldo Menurun
|
Kelompok I
|
4 Tahun
|
25%
|
50%
|
Kelompok II
|
8 Tahun
|
12,5%
|
25%
|
Kelompok III
|
16 Tahun
|
6,25%
|
12,5%
|
Kelompok IV
|
20 Tahun
|
5%
|
10%
|
Bangunan Permanen
|
20 Tahun
|
5%
|
Tidak boleh
|
Bangunan Tidak Permanen
|
10 Tahun
|
10%
|
Tidak boleh
|
- Definisi Bangunan diatur dalam KMK No.961/KMK.04/1983, Bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapaat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun, misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
- Apabila terjadi penghalihan atau penarikan harta karena keuntungan dari penjulana atau pengalihan harta atau karna sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebenkan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantia asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. Namun jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka dengan persetujuan DJP jumlah sebesar kerugian dibukukan sebagai beban masa kemuian tersebut.
- Jika terjadi pengalihan atau penairkan harta karena sumbangan, hibah, bantuan yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat 3 huruf a dan bUU PPh (bukan Objek Pajak), yang berupa harta berwujud, maka jumlah sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebenkan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
Halaman .....................1
Komentar Anda