Contact Whatsapp085210254902

Jika beli iphone dari luar negeri bakalan kenak biaya pajak dan biaya bea cukai

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 11 September 2024 | Dilihat 1157kali
Jika beli iphone dari luar negeri bakalan kenak biaya pajak dan biaya bea cukai

iPhone 16 bisa mulai dipesan di laman Apple Singapura dan Malaysia pada 13 September dan akan tersedia pada 20 September. Harga iPhone 16 di Malaysia berkisar antara 3.999 hingga 7.999 ringgit, atau setara dengan Rp 14,23 juta hingga Rp 28,47 juta. Sementara di Singapura, iPhone 16 dijual dengan harga mulai dari S$ 1.299 hingga S$ 2.499, setara dengan Rp 15,38 juta hingga Rp 29,58 juta. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli iPhone dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia, barang tersebut dianggap sebagai barang impor bawaan penumpang. Berikut adalah rincian biaya tambahan yang perlu dibayar jika membeli iPhone 16 dari Malaysia atau Singapura:

- **Bea Masuk**: 10%

- **Pajak Pertambahan Nilai (PPN)**: 11%

- **Pajak Penghasilan (PPh)**:

1. 10% bagi wajib pajak yang memiliki NPWP

2. 20% bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP

Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk, PPN, dan PPh untuk produk elektronik senilai hingga US$ 500 atau setara Rp 7,5 juta dengan kurs Rp 15.000.

**Contoh Perhitungan:**

- Harga barang: Rp 14,23 juta

- Pembebasan pajak: Rp 7,5 juta

- Nilai barang yang dikenakan bea masuk: Rp 6,73 juta

**Penambahan Bea Masuk:**

- Bea masuk: 10% x Rp 6,73 juta = Rp 673 ribu

- Nilai impor: Nilai pabean + bea masuk = Rp 6,73 juta + Rp 673 ribu = Rp 7,4 juta

**Penambahan PPN dan PPh:**

- **PPN**: 11% x Rp 7,4 juta = Rp 814 ribu

- **PPh**:

1. Punya NPWP: 10% x Rp 7,4 juta = Rp 740 ribu

2. Tidak punya NPWP: 20% x Rp 7,4 juta = Rp 1,48 juta

**Total Bea Masuk dan Pajak yang Dibayarkan:**

- **Punya NPWP**: Rp 673 ribu + Rp 814 ribu + Rp 740 ribu = Rp 2,23 juta

- **Tidak punya NPWP**: Rp 673 ribu + Rp 814 ribu + Rp 1,48 juta = Rp 2,97 juta

Maka, total biaya yang harus dibayar untuk membawa iPhone 16 256 GB dari Malaysia ke Indonesia adalah sebagai berikut:

- **Jika memiliki NPWP**: Rp 14,23 juta + Rp 2,23 juta = Rp 16,46 juta

- **Jika tidak memiliki NPWP**: Rp 14,23 juta + Rp 2,97 juta = Rp 17,2 juta.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com