Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa berada di bawah 5 persen jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto, menyatakan bahwa kenaikan PPN akan semakin menekan daya beli dan konsumsi dari kelas menengah. "Jika kenaikan PPN menjadi 12 persen ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang melemah, kita mungkin akan menghadapi pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen pada tahun depan," ujarnya dalam Diskusi Publik INDEF bertajuk "Kelas Menengah Turun Kelas", Senin (9/9).
Eko menjelaskan, meskipun kenaikan PPN belum terjadi, konsumsi rumah tangga sudah menunjukkan penurunan. Sebelum pandemi COVID-19, konsumsi rumah tangga tumbuh minimal 5 persen secara kuartalan, tetapi setelah pandemi, pertumbuhan konsumsi hanya mencapai 4,9 persen. Meskipun penurunannya hanya 0,1 persen, Eko menegaskan bahwa tren ini seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah. "Hal ini penting karena lebih dari 50 persen, bahkan hampir 60 persen dari pertumbuhan ekonomi, sangat bergantung pada konsumsi. Jika konsumsi sudah menurun, situasi ini bisa berbahaya," jelasnya.
Saat ini, PPN sebesar 11 persen akan dinaikkan menjadi 12 persen pada tahun depan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 7 UU tersebut menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen berlaku sejak 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen, dan akan kembali meningkat sebesar 1 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Komentar Anda