Contact Whatsapp085210254902

Insentif UMKM sangat besar

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 10 September 2024 | Dilihat 390kali
Insentif UMKM sangat besar

Pemerintah belum secara resmi memutuskan apakah akan memperpanjang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi UMKM pada tahun depan, meskipun insentif tersebut telah dimanfaatkan oleh banyak pelaku usaha. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa insentif ini hanya salah satu wujud dukungan pemerintah untuk terus mendorong perkembangan UMKM. Menurutnya, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), telah ditegaskan bahwa UMKM dengan penghasilan atau omzet di bawah Rp 500 juta tidak akan dikenakan pajak.

"Jadi, dukungan APBN terhadap UMKM sangat kuat," kata Febrio di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/9/2024). Ia juga menambahkan bahwa setiap tahun pemerintah telah mengalokasikan belanja perpajakan sebesar Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun dalam bentuk berbagai insentif pajak yang dirasakan langsung oleh UMKM. "Jika kita lihat anggaran perpajakan, lebih dari Rp 60-70 triliun tiap tahunnya dialokasikan untuk UMKM," jelasnya.

Terkait perpanjangan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM, Febrio menyatakan keputusan akhir akan dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil evaluasi yang sedang dilakukan. "Kita akan melihat arahan dari Ibu Menteri, evaluasi ini akan dilakukan sama seperti insentif lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap insentif PPh final 0,5% untuk UMKM yang akan berakhir pada tahun ini. "Pemberian insentif pajak tetap ada, namun fasilitas PPh final ini akan kami evaluasi apakah masih diperlukan atau apakah UMKM sudah mampu diperlakukan lebih adil," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan DPD RI, Selasa (3/9/2024).

Ia menjelaskan bahwa UMKM yang memperoleh omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, atau bahkan untuk omzet Rp 500 juta pertama, tidak dikenakan pajak. Banyak yang bertanya, apakah tukang bakso atau sate dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak. "Jika omzet di atas Rp 500 juta, mereka hanya dikenakan pajak 0,5% dari total omzet, namun omzet tersebut belum mencerminkan kesehatan keuangan UMKM, karena yang seharusnya dipajaki adalah laba bersihnya," tutur Sri Mulyani.

Ia menyadari bahwa banyak UMKM belum memiliki pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak berdasarkan omzet dinilai lebih sederhana. "Bisa jadi omzetnya Rp 600 juta, tetapi karena biayanya tinggi, mereka hampir tidak mendapatkan keuntungan atau bahkan merugi. Jika tetap dikenakan pajak, itu tidak adil," jelasnya. Oleh sebab itu, pemerintah tetap mendorong UMKM untuk membayar pajak dengan jumlah yang lebih kecil, namun jika mereka merugi, meskipun omzetnya di atas Rp 500 juta, mereka tidak diwajibkan membayar pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of Setianing Rahayu & Partner (SRP) (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to Setianing Rahayu & ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com