Tim Kecil Kelompok Kerja (Pokja) Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan dari Mahkamah Agung (MA) mengadakan pertemuan untuk menindaklanjuti penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai Pedoman Penanganan Tindak Pidana Perpajakan. Rapat ini berlangsung di Hotel Grand Aston Puncak, Cianjur, pada 7 September. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suharto, menyampaikan bahwa Pokja ini bertugas untuk mempersiapkan regulasi terkait tindak pidana di bidang perpajakan. “Harapan kami, melalui rapat ini, akan tercipta konsistensi dalam putusan serta peningkatan kemampuan hakim dalam memahami tindak pidana pajak,” ungkap Suharto dalam keterangan tertulisnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan adil sangat berperan dalam mendorong kepatuhan Wajib Pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. “Terkait hal ini, kami tidak dapat berjalan sendiri. Kami perlu bekerja sama dengan Mahkamah Agung, terutama mengenai pedoman di lapangan. Syukur, pada tahun 2021, telah terbit SEMA (Surat Edaran MA) Nomor 4 Tahun 2021 yang memberikan arahan kepada hakim dalam menangani perkara tindak pidana perpajakan,” ujar Suryo.
Suryo juga mengapresiasi bahwa MA telah mengidentifikasi berbagai masalah di lapangan dalam penyusunan Rancangan PERMA ini, yang diharapkan dapat memberikan pedoman serta menyamakan pemahaman dalam menangani perkara perpajakan. Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Maarif, menambahkan bahwa tujuan dari pembahasan Rancangan PERMA ini adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak melalui penegakan hukum yang konsisten dan adil. “Oleh karena itu, dibutuhkan Peraturan Mahkamah Agung terkait Tindak Pidana Perpajakan,” jelas Syamsul.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung, pejabat Eselon I dan II di lingkungan MA, serta Hakim Yustisial MA. Perlu diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pembinaan Pengadilan Pajak dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, pada 25 Mei 2023. Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, MK menjelaskan bahwa adanya dualisme dalam pembinaan Pengadilan Pajak sebelumnya menimbulkan masalah, di mana seharusnya pembinaan lembaga peradilan berada dalam satu kesatuan lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman tanpa campur tangan dari kekuasaan eksekutif atau kekuasaan lainnya.
“Makna pembinaan secara umum adalah memberikan bimbingan, baik secara teknis yudisial maupun non-yudisial, yang mana kedua aspek ini saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, karena merupakan satu pilar yang mendukung kemandirian lembaga peradilan,” ungkap Wahiduddin.
Komentar Anda