
Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) telah mengajukan usulan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat terbang. Langkah ini dianggap perlu untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat. Kepala BKT Kemenhub, Robby Kurniawan, menjelaskan bahwa usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan kajian mendalam untuk menemukan solusi guna menurunkan harga tiket pesawat. Diskusi mengenai hal ini juga dilakukan bersama asosiasi penerbangan, Indonesia National Air Carriers Association (INACA). "Kami merekomendasikan hal ini setelah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk INACA," ujar Robby dalam program Focus On Infra di CNBC Indonesia, Rabu (14/8/2024).
Menurut Robby, PPN sebesar 11% merupakan salah satu elemen yang mempengaruhi harga tiket pesawat. Saat ini, pesawat terbang adalah satu-satunya moda transportasi publik yang dikenakan PPN tersebut. "Tiket pesawat saat ini dikenakan PPN 11%," jelasnya. Selain penghapusan PPN, Robby juga merekomendasikan pemberian insentif fiskal dari pemerintah, terutama untuk avtur, suku cadang pesawat, dan komponen lainnya.
Robby mengungkapkan bahwa avtur adalah salah satu komponen utama yang mempengaruhi harga tiket pesawat, dengan kontribusi sebesar 52% terhadap biaya operasional pesawat. "Avtur merupakan faktor kunci dalam biaya penerbangan," tambahnya. Harga avtur dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk nilai tukar dolar Amerika Serikat. Oleh karena itu, BKT merekomendasikan agar avtur dapat disuplai oleh beberapa perusahaan. "Kami mendorong adanya penyedia avtur yang beragam untuk mendukung industri penerbangan," pungkasnya.
Komentar Anda