
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia kini memiliki kewenangan tambahan untuk mengakses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan. Pemilik rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar atau lebih dari US$ 250.000 wajib melaporkan informasi keuangannya. Lembaga keuangan diwajibkan melaporkan informasi ini dan tidak boleh membuka rekening baru atau melakukan transaksi jika nasabah menolak prosedur identifikasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan ini dalam PMK No. 47 Tahun 2024. Pihak yang mencoba menghalangi akses informasi ini akan dikenakan sanksi, termasuk tidak dilayani oleh lembaga keuangan
Komentar Anda