Contact Whatsapp085210254902

Pemilik rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar atau lebih dari US$ 250.000 wajib melaporkan informasi keuangannya.

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 12 Agustus 2024 | Dilihat 1261kali
Pemilik rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar atau lebih dari US$ 250.000 wajib melaporkan informasi keuangannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia kini memiliki kewenangan tambahan untuk mengakses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan. Pemilik rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar atau lebih dari US$ 250.000 wajib melaporkan informasi keuangannya. Lembaga keuangan diwajibkan melaporkan informasi ini dan tidak boleh membuka rekening baru atau melakukan transaksi jika nasabah menolak prosedur identifikasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan ini dalam PMK No. 47 Tahun 2024. Pihak yang mencoba menghalangi akses informasi ini akan dikenakan sanksi, termasuk tidak dilayani oleh lembaga keuangan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com