
Polisi dapat menilang kendaraan dengan pajak mati karena berhubungan dengan keabsahan STNK, bukan hanya kewenangan Dispenda. Menurut Budiyanto, berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Perkap Kapolri No 7 Tahun 2021, STNK dan TNKB berlaku 5 tahun dan harus disahkan setiap tahun. Registrasi perpajakan penting untuk mengawasi legitimasi kendaraan. STNK dianggap sah jika disahkan setiap tahun setelah membayar pajak dan SWDKLLAJ. Jika tidak, STNK dianggap tidak sah dan melanggar hukum sesuai Pasal 288 ayat (1) dengan ancaman pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Komentar Anda