Contact Whatsapp085210254902

Polisi dapat menilang kendaraan dengan pajak mati karena berhubungan dengan keabsahan STNK,

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 06 Agustus 2024 | Dilihat 845kali
Polisi dapat menilang kendaraan dengan pajak mati karena berhubungan dengan keabsahan STNK,

Polisi dapat menilang kendaraan dengan pajak mati karena berhubungan dengan keabsahan STNK, bukan hanya kewenangan Dispenda. Menurut Budiyanto, berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 dan Perkap Kapolri No 7 Tahun 2021, STNK dan TNKB berlaku 5 tahun dan harus disahkan setiap tahun. Registrasi perpajakan penting untuk mengawasi legitimasi kendaraan. STNK dianggap sah jika disahkan setiap tahun setelah membayar pajak dan SWDKLLAJ. Jika tidak, STNK dianggap tidak sah dan melanggar hukum sesuai Pasal 288 ayat (1) dengan ancaman pidana 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com