
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara tentang pembebasan pajak untuk rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, berharap kebijakan ini dilanjutkan oleh kepemimpinan Jakarta selanjutnya. Dalam acara 'Tabligh Akbar Gebyar Muharram 1446 H BKMT' di Bekasi, Anies menekankan pentingnya fasilitas kegiatan keagamaan untuk membangun bangsa. Dia bercerita tentang kebijakan pembebasan pajak bangunan untuk kegiatan keagamaan yang dia buat selama memimpin Jakarta, setelah mendengar keluhan warga yang dikenakan PBB sebesar Rp 75 juta untuk majelis taklim. Anies berkoordinasi dengan Kemenag untuk memverifikasi penggunaan rumah sebagai tempat ibadah dan membebaskannya dari PBB. Dia berharap kebijakan ini bisa diteruskan dan meminta doa peserta BKMT untuk membangun Jakarta.
Komentar Anda