Contact Whatsapp085210254902

BEBAS PAJAK BAGI MAJELIS TAKLIM_Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 05 Agustus 2024 | Dilihat 444kali
BEBAS PAJAK BAGI MAJELIS TAKLIM_Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara tentang pembebasan pajak untuk rumah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, berharap kebijakan ini dilanjutkan oleh kepemimpinan Jakarta selanjutnya. Dalam acara 'Tabligh Akbar Gebyar Muharram 1446 H BKMT' di Bekasi, Anies menekankan pentingnya fasilitas kegiatan keagamaan untuk membangun bangsa. Dia bercerita tentang kebijakan pembebasan pajak bangunan untuk kegiatan keagamaan yang dia buat selama memimpin Jakarta, setelah mendengar keluhan warga yang dikenakan PBB sebesar Rp 75 juta untuk majelis taklim. Anies berkoordinasi dengan Kemenag untuk memverifikasi penggunaan rumah sebagai tempat ibadah dan membebaskannya dari PBB. Dia berharap kebijakan ini bisa diteruskan dan meminta doa peserta BKMT untuk membangun Jakarta.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com