
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai, yang diwakili oleh Kepala KP2KP Banggai Hadi Ismail, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Merdeka Belajar di Kabupaten Banggai Laut pada 11 Juli 2024. Rakor ini dihadiri oleh sekitar 600 peserta dari PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Banggai Laut. Hadi Ismail membahas kewajiban perpajakan bagi bendahara dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), termasuk pemotongan pajak seperti PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dan PPN. Hadi menjelaskan bahwa pengadaan barang menggunakan Dana BOS/BOP tidak dikenakan PPh 22, dan pembelian buku pelajaran serta kitab suci dibebaskan dari PPN. Kepala Dikpora Banggai Laut, Jeni Manyunya, S.Pd., M.M., mengucapkan terima kasih dan berharap agar kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan baik untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Komentar Anda