
Pinjaman online (pinjol) dikenakan pajak berdasarkan aturan PMK 69/2022. Bunga pinjaman dari layanan fintech lending dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dengan tarif 15% untuk wajib pajak dalam negeri. PPh 23 berlaku untuk pemberi pinjaman yang menerima bunga atau imbal hasil dari pinjaman online. Pajak ini dipotong oleh pihak peminjam, kecuali jika pembayaran bunga dilakukan melalui penyelenggara layanan pinjam-meminjam (P2P).
Komentar Anda