Contact Whatsapp085210254902

PMK 69/2022. Bunga pinjaman dari layanan fintech lending dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dengan tarif 15%

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 03 Agustus 2024 | Dilihat 1289kali
PMK 69/2022. Bunga pinjaman dari layanan fintech lending dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dengan tarif 15%

Pinjaman online (pinjol) dikenakan pajak berdasarkan aturan PMK 69/2022. Bunga pinjaman dari layanan fintech lending dikenakan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dengan tarif 15% untuk wajib pajak dalam negeri. PPh 23 berlaku untuk pemberi pinjaman yang menerima bunga atau imbal hasil dari pinjaman online. Pajak ini dipotong oleh pihak peminjam, kecuali jika pembayaran bunga dilakukan melalui penyelenggara layanan pinjam-meminjam (P2P).

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com