Contact Whatsapp085210254902

program bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan Pergub No 35 Tahun 2024

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 03 Agustus 2024 | Dilihat 833kali
program bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan Pergub No 35 Tahun 2024

Pada Agustus 2024, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) berdasarkan Pergub No 35 Tahun 2024. Program ini berlangsung dari 1 hingga 30 Agustus 2024, mencakup pembebasan denda PKB, denda bea balik nama kendaraan, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun lalu. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gojek, Signal, dan Bank BPD DIY mobile.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com