Contact Whatsapp085210254902

pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui penerapan Core Tax Administration System (CTAS)

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 03 Agustus 2024 | Dilihat 605kali
pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui penerapan Core Tax Administration System (CTAS)

Warga Indonesia yang merupakan wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui penerapan Core Tax Administration System (CTAS). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu mencari bukti potong atau bukti pungut, karena data tersebut akan otomatis masuk ke SPT setelah dilaporkan. Pelaporan SPT dilakukan dalam tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, dan jika semua data sudah lengkap, wajib pajak hanya perlu memeriksa dan mengirimkan SPT. Core Tax System diharapkan dapat beroperasi penuh pada akhir tahun untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com