Contact Whatsapp085210254902

Robert Pakpahan Direktur Jenderal Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Maret 2019 | Dilihat 1472kali

Sudah tiba saatnya Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018.
Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019.
Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019.

Apakah Anda berkenan kami bantu?

YA, saya akan memilih tanggal yang sesuai untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 16 Maret 2019 agar lebih nyaman. Klik di sini
TIDAK, saya akan memilih tanggal lain, walaupun hal ini dapat mempersulit saya. Klik di sini

Bila Anda ingin menyampaikan SPT Tahunan saat ini juga, silakan klik di sini.

Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah.
Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Anda menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret seperti:

  • penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa;
  • pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing;
  • antrean panjang untuk penyampaian secara manual;
  • pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).

Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang.

Salam hormat,

Robert Pakpahan
Direktur Jenderal Pajak

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com