Sudah tiba saatnya Anda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2018.
Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019.
Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019.
Apakah Anda berkenan kami bantu?
YA, saya akan memilih tanggal yang sesuai untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 16 Maret 2019 agar lebih nyaman. Klik di sini
TIDAK, saya akan memilih tanggal lain, walaupun hal ini dapat mempersulit saya. Klik di sini
Bila Anda ingin menyampaikan SPT Tahunan saat ini juga, silakan klik di sini.
Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah.
Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.
Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Anda menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret seperti:
Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang.
Salam hormat,
Robert Pakpahan
Direktur Jenderal Pajak
Komentar Anda