
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 50 persen. Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah setelah berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dan sebagai upaya pengendalian inflasi selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
PBBKB adalah pajak yang dikenakan oleh pemprov atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.
"Insentif pajak ini untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi. Maka, kita berikan insentif untuk mengurangi pajak. Sesuai perda (peraturan daerah) tersebut, gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini keadaan masyarakat," jelas Al Muktabar.
Ia menegaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan hasil pertimbangan dari semua sisi, baik dari masyarakat, pelaku industri, maupun pemangku kepentingan terkait.
Dengan berlakunya insentif pajak tersebut, Pemprov Banten menunda kenaikan tarif PBBKB yang semula 5 persen menjadi 10 persen yang telah tertuang dalam Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Banten Deni Hermawan menegaskan bahwa Bapenda tengah berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan ini bisa berjalan efektif.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda