
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung pajak yang terutang dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menegaskan bahwa semua pajak terutang untuk THR dan gaji ke-13 akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga penerimaannya tidak akan dipotong pajak. Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan pada H-10 Lebaran, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024. Dia berharap bahwa ASN akan menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di dalam negeri, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, dengan Rp 48,7 triliun untuk THR dan sisanya Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda