
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumpulkan total penerimaan sebesar Rp539,7 miliar dari pajak kripto antara tahun 2022 dan Februari 2024. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan rinciannya, yaitu Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp72,44 miliar pada 2024.
Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp254,53 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp285,19 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pemerintah mengatur pajak kripto melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Peraturan tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK 68/2022 menetapkan besaran pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency, termasuk PPN dan PPh atas transaksi jual beli, penambangan, dan layanan penambangan kripto.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda