
Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 22,179 triliun hingga 29 Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, PPN PMSE menyumbang sebesar Rp 18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,82 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun.
Pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan data pemungut PPN PMSE. Beberapa di antaranya adalah Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited.
Dari jumlah pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 18,15 triliun. Sementara itu, penerimaan pajak kripto terkumpul sebesar Rp 539,72 miliar, penerimaan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,82 triliun, dan penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 1,67 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital dengan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, seperti pajak kripto dan pajak fintech atas transaksi bunga pinjaman.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda