
Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan tarif cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, mengingat konsumsi rokok yang menjadi salah satu konsumsi rumah tangga terbesar setelah beras. Selain itu, pajak rokok tetap diberlakukan sebesar 10% dari nilai cukai rokok, sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Kementerian Keuangan melalui akun Instagram resminya, cukai dan pajak rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau dan masyarakat melalui kebijakan fiskal. Kedua instrumen ini juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, mengawasi peredaran, dan menekan dampak negatif rokok pada masyarakat dan lingkungan.
Perbedaan mendasar antara cukai dan pajak rokok terletak pada objek pemungutannya. Cukai dikenakan pada barang-barang tertentu seperti Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sementara itu, pajak rokok hanya dikenakan pada rokok yang meliputi hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai.
Tujuan dari pemungutan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi dan mengurangi dampak negatif rokok terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sementara tujuan dari pajak rokok adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok, meningkatkan pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Wajib cukai dan pajak rokok dikenakan pada pengusaha pabrik rokok atau produsen importir yang memiliki izin yang sesuai. Hasil pemungutan cukai akan diterima oleh negara, sementara pajak rokok akan diterima oleh daerah.
Tarif cukai terdiri dari tarif spesifik dan tarif ad valorem. Tarif spesifik adalah jumlah dalam rupiah untuk setiap batang atau gram hasil tembakau, sedangkan tarif ad valorem adalah persentase dari harga dasar. Tarif pajak rokok tetap sebesar 10% dari nilai cukai rokok.
Dengan demikian, cukai dan pajak rokok memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal objek pemungutan, tujuan, dan penerimaan hasil pemungutan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda