Contact Whatsapp085210254902

Ketua Apindo Tanggapi Kenaikan PPN 12%: Dorong Industri Informal Beralih ke Formal

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 15 Maret 2024 | Dilihat 677kali
Ketua Apindo Tanggapi Kenaikan PPN 12%: Dorong Industri Informal Beralih ke Formal

Pemerintah berencana meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, yang telah menarik perhatian Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani. Menurut Shinta, kenaikan PPN ini akan langsung berdampak pada daya beli konsumen, sehingga pemerintah perlu menyusun langkah-langkah untuk menghadapinya.

Shinta mengatakan bahwa meskipun kenaikan ini telah direncanakan dan sesuai, namun dengan kondisi ekonomi saat ini, hal ini akan berpengaruh pada daya beli. Kenaikan PPN akan berimbas langsung pada konsumen dan oleh karena itu, pemerintah harus mencari cara untuk membantu konsumen.

"Dari perspektif pelaku usaha, kenaikan PPN merupakan langkah yang harus diambil. Namun, saya ingin menyoroti sektor industri nasional yang masih beroperasi secara informal."

Menurutnya, industri informal tidak membayar pajak sehingga akan mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini. Shinta mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak dengan memasukkan industri-instru yang masih beroperasi secara informal.

"Saya ingin menekankan bahwa masih banyak industri di Indonesia yang beroperasi secara informal, yang artinya mereka tidak membayar pajak. Mereka akan mendapatkan keuntungan lebih karena mereka tidak membayar pajak. Oleh karena itu, pemerintah harus fokus pada ekstensifikasi, menambah jumlah pelaku usaha yang membayar pajak," jelasnya.

"Dengan banyaknya pelaku usaha informal di Indonesia, sulit bagi mereka untuk beralih ke status formal untuk membayar pajak. Inilah yang menjadi kunci," tambah Shinta.

Selain membebankan PPN kepada konsumen, Shinta menekankan pentingnya mengubah industri informal menjadi formal. Dengan cara ini, pemerintah juga akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak.

"Kenaikan PPN hanya akan mengalihkan beban kepada konsumen, namun yang lebih penting adalah bagaimana cara membuat pelaku usaha informal beralih ke status formal untuk membayar pajak. Secara keseluruhan, ini yang harus diperhatikan dengan serius," tutupnya.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com