
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menerapkan pembatasan terhadap lima barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Pokok pengaturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang ditugaskan kepada Bea Cukai adalah penataan kembali kebijakan impor dengan memindahkan pengawasan impor beberapa komoditas barang dari pos-border menjadi border, seperti elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Permendag ini merupakan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengendalian impor," jelas Gatot dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh Pajak.com pada 13 Maret.
Ia mengimbau masyarakat untuk memperhatikan keberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur secara rinci batasan jumlah beberapa komoditas yang dapat dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Gatot menekankan, "Kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kami mengimbau untuk memperhatikan keberlakuan Permendag Nomor 36 Tahun 2023."
Adapun batasan jumlah barang dan komoditas yang dapat dibawa penumpang dari luar negeri adalah sebagai berikut:
- Alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang;
- Tas maksimal 2 buah per penumpang;
- Barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang;
- Elektronik maksimal 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar Amerika Serikat (AS) per penumpang; dan
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet maksimal 2 buah per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
"Barang-barang ini biasanya dibawa oleh penumpang sebagai barang konsumtif atau oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat," tambah Gatot.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pemerintahannya untuk memperketat sejumlah barang impor yang dapat mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri. Langkah tersebut dilatarbelakangi oleh keluhan dari asosiasi dan masyarakat mengenai jumlah besar barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda