
Sekretariat Kabinet (Setkab) mengajak masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini disebabkan mulai 1 Juli tahun 2024, NIK akan sepenuhnya diimplementasikan sebagai NPWP.
Penggabungan kedua identitas tersebut merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara itu, implementasi penuh NIK sebagai NPWP pada 1 Juli 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Setkab juga memberikan panduan sederhana untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP:
1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id.
2. Klik menu 'Login' dan masukkan 15 digit NPWP.
3. Gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan.
4. Buka menu 'Profil', masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Klik 'Validasi'.
6. Pilih 'Ubah Profil'.
7. Tekan tombol 'Logout'. Lalu, coba login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
8. Periksa di menu 'Profil'. Jika berhasil, status akan terlihat 'Valid'.
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti (Frans), memastikan bahwa pemadanan NIK dan NPWP akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
Frans juga menegaskan bahwa perubahan NIK menjadi NPWP adalah langkah penting yang harus dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax diresmikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai identifikasi tunggal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, juga menyatakan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan serta memudahkan proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data Wajib Pajak.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda