Contact Whatsapp085210254902

Pemblokiran Rekening Massal oleh Kanwil DJP Jateng II: Tindakan Penegakan Hukum terhadap Tunggakan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 14 Maret 2024 | Dilihat 835kali
Pemblokiran Rekening Massal oleh Kanwil DJP Jateng II: Tindakan Penegakan Hukum terhadap Tunggakan Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal menjalankan tindakan penegakan hukum dengan pemblokiran rekening secara massal. Tindakan ini menargetkan sejumlah bank, baik nasional maupun internasional, di wilayah Jabodetabek, yang melibatkan 120 rekening yang memiliki tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp 262 miliar.

Langkah awal JSPN adalah pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan sebelum melakukan penyitaan harta tersebut. Tindakan ini sesuai dengan regulasi yang mengatur proses ini, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 23 ayat (4) huruf c dan huruf d.

Nuk Windrawati, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Tengah II, menyatakan bahwa sebelum dilakukan pemblokiran, telah dilakukan upaya penagihan aktif melalui Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, Wajib Pajak tidak mengambil langkah untuk melunasi utang pajaknya. Pemblokiran ini diharapkan menjadi efek pencegahan bagi Wajib Pajak sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat.

Disebutkan bahwa terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 262 miliar dari 116 Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Selain upaya penagihan aktif, telah dilakukan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak, namun tanpa hasil. Oleh karena itu, permintaan pemblokiran menjadi langkah pertama sebelum tindakan lebih lanjut.

Nuk menekankan bahwa petugas pajak memiliki wewenang untuk meminta bank melakukan pemblokiran rekening nasabahnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.

Pemblokiran dilakukan untuk mempercepat pencairan piutang pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Proses teknis pemblokiran dimulai dengan kerjasama antara DJP dan lembaga jasa keuangan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian diteruskan kepada pihak terkait. Permintaan pemblokiran diajukan secara tertulis kepada lembaga keuangan, dan pemblokiran dilakukan segera setelah permintaan diterima, sesuai dengan prosedur yang diatur. Pemberitahuan kepada Wajib Pajak tentang pemblokiran rekening dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah permintaan diajukan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com