
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 tidak akan ditunda. Hal ini berarti kebijakan tersebut akan tetap berlaku di masa pemerintahan yang akan datang. Saat ini, tarif PPN adalah 11% sejak tahun 2022, naik dari sebelumnya 10% sesuai Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Airlangga menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan berlanjut pada tahun 2025 karena merupakan keputusan dari masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program-program berkelanjutan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, tarif tersebut akan kembali naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meskipun demikian, pemerintah berwenang untuk menetapkan tarif PPN antara 5% hingga 15% melalui peraturan pemerintah setelah melakukan pembahasan dengan DPR, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif PPN tersebut akan mempertimbangkan kondisi perekonomian pada tahun 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda