Contact Whatsapp085210254902

Petunjuk Lengkap: Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 08 Maret 2024 | Dilihat 770kali
Petunjuk Lengkap: Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Sebelum mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, pastikan untuk memilih jenis formulir dengan benar. 

SPT tahunan adalah dokumen yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk suatu tahun pajak.

Siapa yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi? Orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi? Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah 31 Maret. Jika melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Jenis formulir SPT tahunan terdiri dari:

Formulir 1770 S untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan kriteria tertentu;
Formulir 1770 SS untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta;
Formulir 1770 untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara melaporkan SPT tahunan melalui aplikasi e-Filing:

Buka laman www.pajak.go.id dan klik login;
Isi NPWP, password, EFIN, dan kode keamanan;
Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
Tekan tombol “buat SPT”, lalu jawab pertanyaan yang muncul;
Pilih dan isi data formulir, termasuk tahun pajak dan status SPT;
Klik “langkah selanjutnya”;
Sistem akan mendeteksi otomatis data pembayaran pajak dari pihak ketiga;
Isi lampiran formulir sesuai dengan instruksi;
Setelah mengisi, centang “setuju” dan ambil kode verifikasi yang dikirim melalui e-mail;
Masukkan kode verifikasi ke lembar formulir; dan
Anda akan menerima tanda bukti pelaporan melalui e-mail.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com