
Berikut adalah daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2024, termasuk emas hingga reksadana. Batas waktu pelaporan pajak bagi orang pribadi dan badan akan berakhir pada akhir Maret 2024. Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta Wajib Pajak (WP) yang sudah menyampaikan laporan pajaknya. Pada bulan lalu, DJP mencatat terdapat 73,2 juta WP yang perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana 61,5 juta diantaranya sudah padam.
Artinya, masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak aktif, telah meninggal dunia, keluar dari Indonesia, atau memang tidak perlu dipadankan. Bagi Anda yang sudah mendapatkan bukti potong dari perusahaan, sekaranglah saatnya untuk melaporkan harta Anda dalam SPT Tahunan.
Daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2024 ini meliputi:
1. Harta Kas dan Setara Kas
- Uang tunai
- Tabungan
- Giro
- Deposito
- Setara kas lainnya
2. Harta Piutang
- Piutang
- Piutang afiliasi
- Persediaan usaha
- Piutang lainnya
3. Investasi
- Saham yang dibeli untuk dijual kembali
- Saham
- Obligasi perusahaan
- Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
- Surat utang lainnya
- Reksadana
- Instrumen Derivatif
- Penyertaan modal
- Investasi lainnya
4. Alat Transportasi
- Sepeda
- Sepeda motor
- Mobil
- Alat transportasi lainnya
5. Harta Bergerak
- Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
- Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
- Barang seni dan antik
- Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olahraga khusus
- Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
- Harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak
- Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
- Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang)
- Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
- Harta tidak bergerak lainnya
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda