Contact Whatsapp085210254902

Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan 2024

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 07 Maret 2024 | Dilihat 702kali
Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan 2024

Berikut adalah daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2024, termasuk emas hingga reksadana. Batas waktu pelaporan pajak bagi orang pribadi dan badan akan berakhir pada akhir Maret 2024. Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta Wajib Pajak (WP) yang sudah menyampaikan laporan pajaknya. Pada bulan lalu, DJP mencatat terdapat 73,2 juta WP yang perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana 61,5 juta diantaranya sudah padam.

Artinya, masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak aktif, telah meninggal dunia, keluar dari Indonesia, atau memang tidak perlu dipadankan. Bagi Anda yang sudah mendapatkan bukti potong dari perusahaan, sekaranglah saatnya untuk melaporkan harta Anda dalam SPT Tahunan.

Daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan 2024 ini meliputi:

1. Harta Kas dan Setara Kas
   - Uang tunai
   - Tabungan
   - Giro
   - Deposito
   - Setara kas lainnya

2. Harta Piutang
   - Piutang
   - Piutang afiliasi
   - Persediaan usaha
   - Piutang lainnya

3. Investasi
   - Saham yang dibeli untuk dijual kembali
   - Saham
   - Obligasi perusahaan
   - Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
   - Surat utang lainnya
   - Reksadana
   - Instrumen Derivatif
   - Penyertaan modal
   - Investasi lainnya

4. Alat Transportasi
   - Sepeda
   - Sepeda motor
   - Mobil
   - Alat transportasi lainnya

5. Harta Bergerak
   - Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
   - Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
   - Barang seni dan antik
   - Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olahraga khusus
   - Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
   - Harta bergerak lainnya

6. Harta Tidak Bergerak
   - Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
   - Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang)
   - Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
   - Harta tidak bergerak lainnya

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com