
Tax ratio, yang didefinisikan sebagai perbandingan antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam satu periode, merupakan indikator penting untuk mengukur kinerja perpajakan suatu negara. Tax ratio dapat dihitung dalam dua model, yaitu dalam arti luas yang mencakup penerimaan pajak dari berbagai sumber, termasuk Sumber Daya Alam (SDA) dan Mineral serta Batubara (Minerba), serta dalam arti sempit yang hanya mengukur penerimaan pajak dari pusat dan bea cukai. Di Indonesia, tax ratio pada tahun 2023 mencapai 10,21% terhadap PDB, menurun dari tahun sebelumnya sebesar 10,39%. Meskipun demikian, capaian tertinggi selama periode tersebut adalah pada tahun 2022, yaitu 10,39%. Adapun dampak dari tax ratio yang rendah dapat memperlambat pembangunan dalam negeri, termasuk program-program publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial karena keterbatasan sumber pendanaan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda