
Membawa sejumlah besar uang tunai saat bepergian ke luar negeri mungkin terlihat mudah, namun proses ini sebenarnya diatur ketat oleh hukum dan peraturan. Mulai dari pemeriksaan keamanan di bandara hingga regulasi perbankan internasional, setiap langkahnya dirancang untuk melindungi individu dan negara dari risiko pencucian uang dan pembiayaan terorisme.
PP 99/2016
Indonesia memiliki peraturan khusus yang rumit dan mendalam untuk mengatur pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar wilayah Indonesia. Salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 99 Tahun 2016 (PP 99/2016).
Peraturan ini mengharuskan setiap orang yang membawa uang tunai dan instrumen pembayaran lain paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu untuk memberi tahu Bea Cukai dan mengisi formulir pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain seperti bilyet giro, cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.
Pasal 2 ayat (2) PP 99/2016 menyatakan bahwa uang tunai termasuk uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing. Selain itu, Pasal 4 menyebutkan bahwa pembawaan uang tunai paling sedikit Rp 100 juta ke luar negeri juga memerlukan izin dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Bea Cukai akan memeriksa jumlah uang tunai dan instrumen pembayaran lain yang dibawa untuk memastikan kebenarannya. Jika jumlah yang dibawa lebih besar dari yang diberitahukan, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
PMK 100/2018
Pembawaan uang dengan jumlah tertentu juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 (PMK 100/2018). Pemerintah melakukan pengawasan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain baik oleh individu maupun korporasi, melalui jasa kargo komersial atau jasa kiriman penyelenggara pos.
Orang perseorangan dilarang membawa uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar, dan hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau individu atas nama korporasi dengan izin dari BI.
PBI 20/2018
PBI 20/2018 secara spesifik mengatur batas maksimum pembawaan uang kertas asing yang diperbolehkan oleh perseorangan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada otoritas bea cukai, yaitu sebesar Rp 1 miliar atau setara dalam mata uang lain. Untuk jumlah yang dibawa melebihi batas tersebut, hanya diperbolehkan untuk badan berizin seperti bank atau penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank.
Badan berizin harus memperoleh persetujuan pembawaan uang kertas asing dari BI. Permohonan harus diajukan paling lambat 1 bulan sebelum pembawaan, dan dilengkapi dengan proyeksi kebutuhan uang kertas asing per mata uang serta rencana pembawaan untuk periode tersebut. Badan berizin juga wajib melaporkan realisasinya untuk setiap periode pembawaan. Sanksi administratif dikenakan jika ketentuan tidak dipatuhi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda