
Hak dan kewajiban Wajib Pajak
Jika terjadi perbedaan pendapat terkait penilaian atau perhitungan oleh DJP, Wajib Pajak memiliki tiga hak yang diatur dalam PMK Nomor 79 Tahun 2023. Pertama, Wajib Pajak berhak meminta Surat Perintah Penilaian serta penjelasan tentang tujuan penilaian kepada tim penilai. Jika terjadi perubahan tim penilai, Wajib Pajak juga berhak meminta Surat Perintah Penilaian Perubahan.
Kedua, selama proses penilaian berlangsung, Wajib Pajak berhak meminta izin kepada tim penilai untuk mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang telah dipinjamkan kepada tim penilai.
Ketiga, Wajib Pajak berhak menolak tanggapan dari tim penilai dan dapat mengajukan surat pernyataan penolakan beserta dokumen dan bukti pendukung kepada tim penilai.
Selain itu, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menunjukkan atau menyerahkan data atau dokumen terkait objek pajak yang akan dinilai. Selama proses penilaian berlangsung, Wajib Pajak juga harus memberikan izin atas peminjaman buku, catatan, dan dokumen pendukung yang berhubungan dengan objek penilaian.
Wajib Pajak juga berkewajiban memberikan tanggapan, baik lisan maupun tertulis, terkait objek penilaian, serta memberikan kesempatan kepada tim penilai untuk memberikan tanggapan atau melakukan peninjauan lapangan dalam rangka penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau pengumpulan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek penilaian sesuai dengan tujuan penilaian.
Hak dan kewajiban DJP
DJP memiliki hak untuk melakukan penilaian atas objek pajak serta menerbitkan Surat Perintah Penilaian jika objek pajak tersebut akan dinilai. DJP juga berhak menerbitkan Surat Peminjaman buku, catatan, dan dokumen pendukung terkait objek penilaian.
DJP juga memiliki hak untuk meminta pertemuan langsung atau online jika diperlukan diskusi atau penjelasan terkait temuan dalam suatu penilaian kepada Wajib Pajak. DJP juga berhak melakukan peninjauan lapangan dalam rangka penilaian yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai objek penilaian sesuai dengan tujuan penilaian.
Secara bersamaan, DJP memiliki kewajiban melakukan penilaian atas objek penilaian sesuai dengan standar dan ketentuan perpajakan yang berlaku. DJP juga dapat memberikan tanggapan lisan maupun tertulis terkait objek penilaian.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda