
Prabowo Subianto, calon Presiden Indonesia 2024-2029 yang saat ini unggul dalam hitung real count KPU, kembali menyoroti rasio kepatuhan membayar pajak Indonesia, atau tax ratio, di depan investor domestik maupun internasional. Dia berkomitmen untuk meningkatkan tax ratio Indonesia agar setidaknya sebanding dengan negara tetangga, seperti Thailand. Prabowo berharap Indonesia dapat mencapai rasio pajak yang setara dengan negara-negara seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam yang mencapai 16%-18%. Menurutnya, perluasan basis pajak adalah kunci untuk meningkatkan penerimaan negara.
Faktanya, menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Indonesia berada di peringkat lima terbawah dalam kategori rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax-to-GDP ratio di Asia Pasifik. Pada 2021, Indonesia berada di posisi ke-25 dari 29 negara Asia Pasifik yang dibandingkan oleh OECD, dengan tax ratio sebesar 10,9%. Capaian ini berada di bawah rata-rata Asia Pasifik yang mencapai 19,8% dan jauh di bawah rata-rata OECD yang mencapai 34,1%. Meskipun tax ratio Indonesia naik 0,8% dari 2020 yang sebesar 10,1%, namun turun 1,4% dari periode 2007-2021. Pada puncaknya pada 2008, saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tax ratio Indonesia mencapai 13,09%, sementara pada 2020 turun menjadi 10,15%.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, juga mengakui bahwa rasio perpajakan Indonesia masih rendah.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda