Contact Whatsapp085210254902

Transformasi Sistem Perpajakan Indonesia: Dari Penilaian Resmi ke Self Assessment

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 06 Maret 2024 | Dilihat 932kali
Transformasi Sistem Perpajakan Indonesia: Dari Penilaian Resmi ke Self Assessment

Sejak reformasi pada tahun 1983, sistem perpajakan di Indonesia telah resmi beralih dari penilaian resmi menjadi penilaian mandiri. Sistem perpajakan yang sebelumnya menekankan pembayaran pajak berdasarkan penilaian oleh petugas pajak kini berubah menjadi sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.

Landasan filosofis dari perubahan sistem perpajakan ini adalah ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Asas kebersamaan (gotong royong) dan kekeluargaan inilah yang menjadi landasan filosofis pemberian kepercayaan kepada para Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 juga menetapkan self assessment sebagai hak setiap orang untuk melindungi "harta benda yang berada di bawah kekuasaannya."

Dalam praktiknya, pelaksanaan self assessment oleh Wajib Pajak melibatkan tiga langkah utama, yaitu pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan. Wajib Pajak yang memenuhi syarat objektif dan subjektif harus mendaftar. Selanjutnya, jika ada perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang mengakibatkan adanya pajak yang harus dibayar (tatbestand), Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya melalui pembayaran pajak oleh dirinya sendiri atau pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Terakhir, seluruh kewajiban perpajakan tersebut dilaporkan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Jaminan hukum pelaksanaan sistem self assessment diatur dalam norma hukum Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini mengatur bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban yang dilakukan Wajib Pajak tanpa bergantung pada surat ketetapan pajak, dan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, inisiatif pemenuhan kewajiban perpajakan berasal dari Wajib Pajak, dan penerbitan surat ketetapan pajak hanya akan dilakukan terbatas pada SPT yang tidak benar atau berdasarkan data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Sistem self assessment sangat bergantung pada kepatuhan Wajib Pajak, sehingga mekanisme check and balances tetap diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan self assessment sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak merupakan kegiatan inti dalam mekanisme check and balances tersebut.

Pemenuhan keseluruhan asumsi dasar self assessment menjadi tantangan karena mensyaratkan pengetahuan perpajakan yang memadai, kesadaran, dan kejujuran yang tinggi dari Wajib Pajak. Di sisi lain, otoritas pajak memiliki pengetahuan perpajakan yang relatif lebih tinggi dan kewenangan yang lebih luas dalam mengakses data terkait perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan edukasi dan pengawasan sebelum otoritas pajak menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan.

Pengawasan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi data perpajakan yang teradministrasi dalam basis data otoritas pajak dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi atas data tersebut. Pengawasan juga merupakan bagian dari asas keterbukaan dalam penyelenggaraan layanan publik.

Kegiatan pengawasan dilakukan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang berisi data-data yang dimiliki oleh DJP terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang perlu diklarifikasi oleh Wajib Pajak. Pengawasan merupakan bagian integral dari sistem self assessment dan memberikan cukup waktu kepada Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan SPT-nya sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui. Sistem self assessment dan pengawasan oleh otoritas pajak merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, dan kedua hal ini merupakan dasar keberhasilan pelaksanaan sistem perpajakan yang efektif dan efisien.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com