Contact Whatsapp085210254902

Mendapatkan dan Mengelola EFIN untuk Pelaporan SPT Tahunan: Panduan Lengkap dan Solusi Jika Lupa EFIN

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 06 Maret 2024 | Dilihat 722kali
Mendapatkan dan Mengelola EFIN untuk Pelaporan SPT Tahunan: Panduan Lengkap dan Solusi Jika Lupa EFIN

Wajib Pajak di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023, yang memerlukan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:

1. Kunjungi situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar.
2. Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai aktivasi EFIN, lalu klik "Lanjutkan".
3. Berikan akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu lanjutkan.
4. Aktivasi EFIN hanya dapat dilakukan setelah data kependudukan Anda diverifikasi oleh petugas KPP.
5. Klik "Mulai Sekarang".
6. Isi Nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan".
7. Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika benar, klik "Lanjutkan".
8. Ambil foto wajah Anda, lalu sistem akan melakukan pencocokan data. Pastikan pencahayaan cukup baik.
9. Jika data sesuai, notifikasi EFIN yang aktif akan muncul. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
10. Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi kantor pelayanan Pajak (KPP) atau kring pajak di 1500 200.

Jika Anda lupa EFIN saat melaporkan SPT, Anda tidak dapat mengajukan keluhan melalui pesan singkat di Kring Pajak atau Twitter. DJP telah mengumumkan bahwa layanan ini tidak lagi tersedia untuk wajib pajak orang pribadi mulai 5 Januari 2024.

Untuk mendapatkan kembali EFIN yang terlupakan, Anda perlu mengirimkan email ke KPP dengan melampirkan dokumen berikut:

1. Scan formulir permohonan EFIN, dengan jenis permohonan "cetak ulang", yang dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang Anda cantumkan masih aktif.
2. Foto identitas (KTP untuk WNI, KITAP/KITAS untuk WNA).
3. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP.
4. Swafoto atau selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com