Contact Whatsapp085210254902

Pentingnya Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan 2024 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Maret 2024 | Dilihat 691kali
Pentingnya Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan 2024 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk WP OP periode 2023 akan berakhir pada akhir Maret 2024. Selain melaporkan penghasilan dan bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Ada enam kategori harta yang harus dilaporkan, yaitu harta kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. DJP mencatat bahwa hingga 28 Februari 2024, sudah ada 5,41 juta WP yang melaporkan pajaknya. DJP juga telah mengirimkan pengingat melalui email blast kepada 25 juta WP untuk masa pelaporan yang akan berakhir pada akhir Maret untuk WP OP dan pada 30 April untuk WP Badan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com