
Batas pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk WP OP periode 2023 akan berakhir pada akhir Maret 2024. Selain melaporkan penghasilan dan bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Ada enam kategori harta yang harus dilaporkan, yaitu harta kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. DJP mencatat bahwa hingga 28 Februari 2024, sudah ada 5,41 juta WP yang melaporkan pajaknya. DJP juga telah mengirimkan pengingat melalui email blast kepada 25 juta WP untuk masa pelaporan yang akan berakhir pada akhir Maret untuk WP OP dan pada 30 April untuk WP Badan.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda