Contact Whatsapp085210254902

SPT Tahunan 2024: Cara dan Konsekuensi Telat Melaporkan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Maret 2024 | Dilihat 1006kali
SPT Tahunan 2024: Cara dan Konsekuensi Telat Melaporkan Pajak

Pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 harus dilakukan paling lambat pada 31 Maret. Pelaporan ini dapat dilakukan secara online, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. Indonesia menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri. Namun, jika Wajib Pajak (WP) lupa melaporkan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi berupa denda.

Denda yang diberikan kepada WP Pribadi adalah Rp100.000, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Batas waktu penyampaian SPT untuk WP Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Seseorang yang telat melaporkan pajak tahunan ini akan diberi pemberitahun melalui email dan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima pemberitahuan. Apabila WP melebihi batas waktu pembayaran denda, akan dikenakan sanksi lagi satu kali.

Pengecekan terhadap keterlambatan denda akibat telat melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui email dan surat keterlambatan yang dikirim secara resmi oleh Kantor Cabang Pajak (KCP) masing-masing. Pembayaran denda dapat dilakukan secara online melalui DJP Online dengan cara membuka aplikasi DJP Online atau situs DJP Online djponline.pajak.go.id, login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), password, dan kode keamanan (captcha), lalu pilih menu "Bayar" dan klik "e-Billing", dan mengisi form untuk mengajukan kode Billing yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com