Contact Whatsapp085210254902

Tata Cara Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Menurut Pengadilan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Maret 2024 | Dilihat 1220kali
Tata Cara Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Menurut Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak telah mengeluarkan aturan mengenai tata cara untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin kuasa hukum di bidang perpajakan. Pajak.com akan menjelaskan secara rinci berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum bidang perpajakan adalah orang yang dapat mewakili pihak yang bersengketa dalam beracara di Pengadilan Pajak setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Pajak. Setiap orang yang ingin beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki izin kuasa hukum perpajakan.

Dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum perpajakan antara lain:

1. Daftar riwayat hidup sesuai format yang ditentukan dalam Lampiran I PER-1/PP/2024.
2. Bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk dua tahun terakhir.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
4. Pasfoto terbaru berukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah dan berpakaian rapi.
5. Surat pernyataan bermeterai elektronik yang menyatakan kebenaran dokumen yang dilampirkan.

Untuk mengajukan perpanjangan izin kuasa hukum perpajakan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Ajukan permohonan secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak, yaitu IKH Online.
2. Lampirkan seluruh dokumen yang telah ditetapkan.
3. Penerima dokumen akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
4. Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan.
5. Permohonan yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam tiga hari kerja.
6. Izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak.
7. Keputusan dan kartu tanda pengenal kuasa hukum akan diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com