Contact Whatsapp085210254902

Uji Materiil UU HKPD oleh MK: Sidang Perdana dan Tuntutan Pengusaha Karaoke Keluarga

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 05 Maret 2024 | Dilihat 962kali
Uji Materiil UU HKPD oleh MK: Sidang Perdana dan Tuntutan Pengusaha Karaoke Keluarga

Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terhadap UU Dasar 1945. Sidang ini diprakarsai oleh Santoso Setyadji, seorang pengusaha karaoke keluarga.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, dengan pemohon diwakili oleh Adong N.M.P Simanjuntak. Pemohon mengajukan bahwa pasal tertentu dalam UU HKPD bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 58 ayat (2) UU HKPD menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa antara 40 persen dan 75 persen.

Pemohon berpendapat bahwa tarif PBJT baru tersebut akan berdampak pada konsumen yang harus membayar PBJT minimal 40 persen dari biaya karaoke yang mereka gunakan. Pemohon meminta MK untuk menambah frasa "dikecualikan terhadap karaoke keluarga" dalam Pasal 58 UU HKPD.

Dalam tanggapannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan agar pemohon memperbaiki dasar hukum dengan menyesuaikan anggaran dasar perusahaan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta pemohon untuk memperkuat posisi hukum serta menguraikan kerugian sebagai perusahaan maupun pelaku usaha.

Panel Hakim memberikan waktu 14 hari kerja bagi pemohon untuk melakukan perbaikan, dengan batas waktu penyampaian perbaikan pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com