Contact Whatsapp085210254902

Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak: Dokumen dan Prosedur

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 Maret 2024 | Dilihat 888kali
Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak: Dokumen dan Prosedur

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, disahkan pada 5 Februari 2024 dan berlaku efektif mulai 12 April 2024.

Kuasa hukum dalam bidang perpajakan adalah individu yang dapat mewakili atau mendampingi pihak-pihak yang bersengketa di Pengadilan Pajak, asalkan telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Pajak. Setiap individu yang ingin beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki izin kuasa hukum perpajakan.

Izin kuasa hukum terdiri dari izin kuasa hukum di bidang perpajakan dan izin kuasa hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Dokumen yang harus dilampirkan untuk mendapatkan izin kuasa hukum di bidang perpajakan antara lain:

- Daftar riwayat hidup sesuai format yang tercantum dalam Lampiran I PER-1/PP/2024.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri oleh Kemenristek Dikti.
- Dokumen yang menunjukkan pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk 2 tahun terakhir.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Pas foto terbaru berukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
- Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai).
- Pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai).
- Keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak (jika pernah menjadi hakim Pengadilan Pajak).
- Kartu Keluarga (KK) jika yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suaminya.
- Surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar.

Prosedur pengajuan izin kuasa hukum bidang perpajakan adalah sebagai berikut:

- Ajukan permohonan izin kuasa hukum secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak, yaitu IKH Online.
- Lampirkan seluruh dokumen yang diperlukan.
- Peroleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) setelah dokumen dikirim.
- Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan.
- Jika permohonan tidak lengkap, lengkapi dalam 3 hari kerja setelah diberitahu.
- Izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan Ketua Pengadilan Pajak.
- Keputusan dan kartu tanda pengenal kuasa hukum akan diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah permohonan lengkap.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com