Contact Whatsapp085210254902

Perpres Publisher Rights: Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 02 Maret 2024 | Dilihat 698kali
Perpres Publisher Rights: Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, baru-baru ini dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. 

Tujuan Perpres Publisher Rights adalah mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Perpres Publisher Rights mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 20 Februari 2024.

Poin penting dari Perpres Publisher Rights antara lain:

1. Pengaturan perusahaan platform digital:

- Perusahaan platform digital harus mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
- Perusahaan platform digital wajib memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
- Perusahaan platform digital harus memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
- Perusahaan platform digital juga harus melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
- Selain itu, perusahaan platform digital harus memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan platform digital juga diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pers.

2. Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers:

- Kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

3. Pembentukan komite:

- Perpres Publisher Rights juga mengatur pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
- Komite ini dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers dan bersifat independen.
- Komite memiliki fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, pemberian rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

4. Pendanaan:

- Pendanaan untuk tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers, perusahaan pers, bantuan negara, dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com