Contact Whatsapp085210254902

DJP Umumkan Integrasi NIK dengan Sistem Perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 02 Maret 2024 | Dilihat 755kali
DJP Umumkan Integrasi NIK dengan Sistem Perpajakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan pengumuman terbaru (PENG-6/PJ.09/2024) tentang penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan. Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut adalah bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih tinggi tidak akan berlaku lagi jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wajib Pajak orang pribadi sudah terintegrasi dengan sistem DJP.

Dalam pengumuman tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak PPN, pemotong/pemungut harus mencantumkan NPWP 15 digit atau NIK dari orang pribadi penerima penghasilan atau pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Jika NIK orang pribadi tersebut telah terintegrasi dengan sistem DJP, maka tarif lebih tinggi tidak akan dikenakan.

Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi tidak akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20 persen atau PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi 100 persen, meskipun mereka tidak memiliki NPWP karena NIK mereka telah terintegrasi dengan sistem DJP.

Selain itu, Dwi juga mengingatkan bahwa mulai Masa Pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP dengan format 15 digit atau NIK yang diadministrasikan oleh Disdukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, bagi orang pribadi yang merupakan penduduk. NPWP 15 digit juga berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Selain tidak dikenakan tarif lebih tinggi, Wajib Pajak dengan NIK yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP juga dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan pemerintah, seperti pembuatan bukti pemotongan PPh melalui aplikasi e-Bupot, pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur, pembuatan kode billing, penyetoran/pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan pelaporan informasi keuangan secara otomatis bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor.

Selain itu, DJP juga mengimbau Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya, karena NIK akan digunakan sebagai NPWP dalam sistem administrasi perpajakan yang baru, yaitu core tax. Core tax adalah sistem yang akan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pengawasan, penagihan, hingga penyelesaian sengketa. Pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi perpajakan.

Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com