
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan pesan informasi melalui email kepada 25 juta wajib pajak sebagai pengingat untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa email blast akan dikirimkan secara bertahap kepada 23,5 juta wajib pajak pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan, dimulai hari ini.
Dalam pengirimannya, DJP tidak akan mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK. Hal ini dilakukan untuk mencegah penipuan yang sering terjadi di musim pelaporan SPT Tahunan. Bahasa yang digunakan dalam email pun tidak mengandung sentimen intimidasi atau penagihan pajak. Email hanya berisi pesan pengingat agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.
DJP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penegak hukum terkait untuk mengatasi kasus penipuan yang marak terjadi.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda