
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 mengenai pajak ekspor telah diajukan ke Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu penandatanganan. "Sudah diajukan ke Bapak Presiden, mungkin secepatnya (terbit)," ujar Susiwijono di The Langham Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Revisi tersebut merupakan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam yang dinilai belum efektif. Sejak penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah telah berjanji akan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) agar eksportir tertarik untuk menempatkan dana mereka di dalam negeri.
Dalam peraturan yang berlaku saat ini, insentif pajak hanya diberikan untuk deposito (bukan DHE) dengan potongan PPh sebesar 20%. Namun, untuk deposito DHE SDA, PPh dikenakan atas bunga yang bervariasi, seperti PPh 10% untuk tenor 1 bulan, PPh 7,5% untuk deposito dengan tenor 3 bulan, dan PPh 2,5% untuk deposito DHE dengan tenor 6 bulan.
Susiwijono menyatakan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 akan memberikan insentif yang lebih menarik bagi para eksportir. Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, insentif PPh yang diberikan akan lebih besar.
"Kalau tidak salah di atas 6 bulan 0%, jadi tidak kena PPh, itu kan luar biasa kalau PPh-nya 20% menjadi 0%," ucap Susi.
Dia yakin bahwa dengan tambahan insentif fiskal ini, tingkat kepatuhan eksportir terkait DHE akan semakin tinggi. Dia juga mengatakan telah berdiskusi dengan sejumlah eksportir mengenai aturan baru tersebut. Menurut Susi, eksportir yang sebelumnya meminta dikecualikan dari kewajiban DHE SDA, sekarang justru berubah pikiran.
"Revisi PP 123 itu konkret besaran insentif fiskal untuk deposito valas menjadi lebih besar kalau memakai skema DHE," katanya.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda