
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan tanggapannya terkait permintaan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengevaluasi penerapan pajak terhadap kripto. Permintaan evaluasi tersebut muncul karena industri kripto dianggap masih baru dan perlu ruang untuk berkembang. Bappebti berpendapat bahwa pengenaan pajak seharusnya dilakukan ketika industri tersebut sudah matang.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, menyatakan bahwa setiap masukan dari pelaku industri atau masyarakat akan dibahas secara internal. Industri kripto masih terus menyumbang penerimaan pajak, dengan total 33 exchanger aset kripto dan total setoran pajak dari transaksi mencapai 506,4 miliar sejak Januari 2022 hingga Januari 2024, dengan setoran sebesar Rp 39,13 miliar pada 2024.
Pajak yang dikenakan untuk transaksi kripto meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk penjual aset kripto terdaftar, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0,11% dari nilai transaksi untuk pembeli aset kripto. Bagi yang belum terdaftar di Bappebti, pungutan pajaknya lebih tinggi, yaitu PPh 0,2% dan PPN 0,22%.
ASPAKRINDO, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia, keberatan dengan pungutan pajak tersebut karena menganggap industri ini masih berkembang. Bappebti juga mengajukan permintaan evaluasi ini karena regulasi terkait pajak kripto telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda