
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan insentif pajak yang cukup besar pada tahun ini. Sejak awal tahun 2024, sudah ada tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan untuk memberikan insentif pajak tersebut.
Insentif pajak pertama adalah untuk pembelian rumah, yang berlaku hingga akhir tahun ini sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2024. Insentif ini berupa PPN DTP untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar, mulai berlaku sejak 13 Februari 2024.
Dalam hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Contohnya, jika seseorang membeli rumah seharga Rp 6 miliar, mereka tidak akan mendapatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar. Namun, jika membeli rumah seharga Rp 5 miliar, insentif PPN DTP akan diberikan atas DPP sebesar Rp 2 miliar.
Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP. Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Insentif ini juga hanya diberikan atas penyerahan rumah baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Selain itu, insentif ini tetap berlaku untuk pembayaran dengan skema cicilan, asal pembayaran uang muka atau cicilan pertama tidak lebih lama dari tanggal 1 September 2023, dan rumah tersebut tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Pemerintah berharap bahwa masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sambil mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.
Insentif kedua adalah diskon PPN atas pembelian mobil listrik, di mana pembeli hanya perlu membayar 1% dari tarif normal 11%. Ini diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024.
Insentif pajak ketiga adalah pembebasan PPnBM untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (CBU) dan terurai lengkap (CKD), yang diatur dalam PMK Nomor 9 Tahun 2024. Ini berlaku untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis bus tertentu, dengan PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 100% selama tahun anggaran 2024.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda