
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP Kemenkeu mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan menjadi NPWP untuk orang pribadi penduduk, sementara NPWP 16 digit akan diberlakukan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 7 Tahun 2021, pemadanan ini seharusnya sudah dilakukan hingga 31 Desember 2023. Namun, karena dibutuhkan waktu untuk habituasi dan penyesuaian, pemerintah memutuskan untuk menerapkannya mulai pertengahan tahun ini.
Perubahan NIK menjadi NPWP adalah bagian penting yang harus dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) diterapkan. Dalam sistem ini, NIK akan digunakan sebagai identifier umum.
Dwi juga menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga bertujuan untuk membentuk basis data pajak yang lebih besar. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, diharapkan proses pembentukan data perpajakan menjadi lebih otomatis dan berkesinambungan.
Untuk melakukan pemadanan atau validasi, wajib pajak dapat mengakses situs web pajak.go.id, login, dan melakukan validasi NIK melalui menu profil.
Untuk konten edukasi perpajakan lainnya kalian bisa kunjungi link dibawah ini
https://youtube.com/@setianingrahayu2523?si=6zkwXhPGbEBC8tVU
Komentar Anda